26. Jalan Gunung Sahari.
Pengecualian ganjil genap bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta seperti:
Baca Juga: Berita Viral di Medan: Sekelompok Pelajar Bermotor Konvoi Membawa Sajam di Jalan A.H. Nasution
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7.Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
Artikel Rekomendasi