Yang perlu diingat, kini sanksi tilang juga telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Jakarta yang terhitung ada 26 ruas jalan.
Hal itu sudah tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Baca Juga: Sedang Viral Musafir yang Memiliki Panggilan Joko Kendil, Berikut Arti Dari Nama Joko Kendil
Berikut 26 Titik Ganjil Genap Jakarta
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
Artikel Rekomendasi