Lalu, kapan jam operasional ganjil genap Puncak Bogor dilaksanakan?
Jam operasional ganjil genap kawasan Puncak Bogor berlaku setiap akhir pekan selama 3 hari berturut-turut tanpa henti.
Ganjil genap berlaku mulai hari Jumat pada pukul 14.00 WIB dan berlangsung terus hingga Minggu pukul 24.00 WIB.
Serta, gage Puncak Bogor juga berlaku pada hari libur nasional yaitu dimulai pada H-1 hari libur nasional pukul 14.00 WIB hingga hari libur nasional tersebut pukul 24.00 WIB.
Baca Juga: Daftar Hari Besar Bulan September 2022, Ada Hari Libur? Memperingati Apa Saja? Ada G30S/PKI
Pada Kamis, 11 Agustus 2022 ganjil genap Puncak Bogor belum diberlakukan alias masih berlaku lalu lintas normal.
Sesuai peraturan yang telah diberlakukan secara rutin, ganjil genap akan kembali diberlakukan pada Jumat, 12 Agustus 2022 pada pukul 14.00 WIB.
Pada hari itu, kendaraan bermotor yang diperbolehkan melintasi kawasan Puncak Bogor adalah kendaraan yang berplat nomor GENAP.
Perlu diingat, larangan melintas akan diberlakukan pada jalur Puncak Bogor saat sudah diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap.
Baca Juga: BMW Astra Serpong Hadirkan Tempat Pengisian Daya Mobil Listrik Gratis untuk Semua Merk Tanpa Syarat
Artikel Rekomendasi