MEDIA JABODETABEK – Berikut adalah informasi tentang sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap Puncak Bogor apakah masih berlaku atau tidak.
Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di kawasan Puncak Bogor terus diberlakukan secara rutin oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
Kepolisian Resor Kabupaten Bogor memberlakukan ganjil genap kawasan Puncak Bogor untuk mengatasi masalah kemacetan yang sering terjadi di kawasan Puncak Bogor.
Baca Juga: 10 Agustus 2022 Hari Apa? Memperingati Hari Apa? Ada Peristiwa Apa? Simak Penjelasan Selengkapnya
Pemberlakuan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di Puncak Bogor dilakukan oleh Polres Bogor pada saat hari libur seperti Akhir Pekan dan hari libur nasional.
Berikut adalah jadwal jam operasional ganjil genap yang dilakukan di kawasan wisata Puncak Bogor.
Jam operasional ganjil genap Puncak Bogor dilakukan pada akhir pekan dan hari libur. Pada akhir pekan dilakukan selama 3 hari berturut-turut dan pada hari libur menyesuaikan dengan hari libur tersebut.
Pada gage akhir pekan di Puncak Bogor dimulai pada hari Jumat pukul 14.00 WIB hingga nanti hari Minggu pukul 24.00 WIB.
Sedangkan hari libur nasional yang ditandai dengan tanggal merah berlaku mulai H-1 hari libur tersebut pukul 14.00 WIB hingga hari libur nasional itu pukul 24.00 WIB.
Artikel Rekomendasi