Ganjil Genap di Wilayah DKI Jakarta 28 Juli 2022, Berlaku di Berapa Titik?

- 27 Juli 2022, 21:30 WIB
Ganjil Genap di Wilayah DKI Jakarta 28 Juli 2022, Berlaku di Berapa Titik?
Ganjil Genap di Wilayah DKI Jakarta 28 Juli 2022, Berlaku di Berapa Titik? /Mediajabodetabek.com/Ricky S

Ganjil genap ini berlaku di setiap hari kerja yaitu Senin hingga Jumat saja. Pada saat akhir pekan Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional gage di 25 titik ruas jalan ini tidak diberlakukan.

Diimbau bagi pengendara roda 4 atau lebih untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Sebelum memasuki kawasan ganjil genap agar lebih diperhatikan kembali nomor polisi kendaraannya.

Sebab, sanksi tilang akan dilakukan bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang melintasi kawasan gage tanpa menggunakan nomor polisi sesuai dengan tanggal ganjil atau genap.

Baca Juga: Soal Kasus Odong-Odong Tertabrak Kereta, Korlantas Imbau Polres Serang Buat Rekayasa Lalin

Pada Kamis, 28 Juli 2022 ganjil genap di 25 titik ruas jalan di Jakarta berlaku bagi kendaraan yang memiliki nomor polisi GENAP.

Berikut 25 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di DKI Jakarta.

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini