Masyarakat yang menggunakan layanan transportasi umum dapat memarkirkan kendaraan pribadinya di stasiun atau kawasan parkir di dekat di Halte TransJakarta.
Pihaknya akan melakukan penertiban bersama dengan instansi lain di antaranya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk mendukung jajaran di Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
Sebelumnya, beberapa kendaraan pribadi parkir di Jalan Sudirman, tepatnya dikawasan Dukuh Atas yang dikenal dengan sebutan “Sudirman Citayam Bojonggede Depok” (SCBD) pada hari Minggu 24 Juli 2022.
Baca Juga: Waspada! Ciri-ciri Kolesterol di Usia Muda yang Membahayakan bagi Kesehatan Tubuh
Parkir liar itu menggunakan badan jalan dan trotoar sehingga mengakibatkan arus lalu lintas menjadi tersendat.
Kemacetan terjadi saat waktu pengunjung ramai yang biasanya akhir pekan dari arah Bundaran Senayan hingga Bundaran Hotel Indonesia (HI).***
Artikel Rekomendasi