Pada hari ini Kamis, 21 Juli 2022 ganjil genap di 25 titik ruas jalan di DKI Jakarta berlaku bagi kendaraan bermotor roda 4 berplat nomor GANJIL.
Sedangkan pada esok hari Jumat, 22 Juli 2022 ganjil genap berlaku bagi kendaraan bermotor roda 4 yang memiliki plat nomor GENAP.
Berikut tim Mediajabodetabek.com merangkum 25 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
Artikel Rekomendasi