14 Lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada Kamis 21 Juli 2022

- 21 Juli 2022, 09:30 WIB
Simak 14 Lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada Kamis 21 Juli 2022 Berikut Ini.
Simak 14 Lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada Kamis 21 Juli 2022 Berikut Ini. /Instagram @tmcpoldametro

MEDIA JABODETABEK - Simak informasi berikut ini mengenai 14 lokasi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi bagi Anda yang ingin bayar pajak secara cepat tanpa perlu antri.

Pihak Polda Metro Jaya, kini sudah membuka akses baru bagi masyarakat yang ingin membayar pajak dengan aman, cepat, dan mudah.

Polda Metro Jaya melalui akun instagram resminya @tmcpoldametro memberikan jadwal terkait pembayaran pajak melalui Samsat Keliling.

Baca Juga: Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini Sudah Berlaku? Simak Penjelasan dan Jam Operasionalnya

Menurut informasi dari Polda Metro Jaya terdapat 14 wilayah Jadetabek yang membuka pelayanan Samsat Keliling.

Samsat keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan, sedangkan perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan, harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

Pembukaan pelayanan Samsat keliling bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Berikut ini 14 lokasi Samsat keliling yang ada di wilayah Jadetabek, dikutip Mediajabodetabek.com dari Antara News.

Baca Juga: Hari ini Jam Operasional Transjakarta Resmi Diperpanjang, Simak 4 Rute Berikut ini

1. Jakarta Pusat, di halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng

2. Jakarta Utara, di Masjid Al. Musyawarah Kelapa Gading

3. Jakarta Barat, di Mall Citraland

4. Jakarta Selatan, di lapangan Parkir Samsat Jaksel dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata

5. Jakarta Timur, di lapangan Tenis Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati

6. Depok, di halaman Parkir Samsat Depok

Baca Juga: Jelang Lawan Persib, Bhayangkara FC Fokus Penyelesaian Akhir

7. Tangerang, di halaman Parkir Samsat Kota Tangerang, Palm Semi Karawaci, dan Perumnas 2 Karawaci

8. Ciledug, di halaman Parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh

9. Serpong, di halaman Parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong

10. Ciputat, di kantor Kecamatan Pondok Betung, Pamulang Square, dan Pasar Modern Bintaro

Baca Juga: Tahun Baru Islam 2022 Kapan, Hari Apa? Libur atau Tidak? Berikut Ulasan Lengkapnya

11. Kelapa Dua, di Pasar Modern Intermoda Cisau dan parkir Mall SDC Kelapa Dua

12. Bekasi, di Pasar Bersih Cikarang

13. Cinere, di halaman Parkir Samsat Cinere

14. Bekasi, di halaman Parkir Samsat Kota Bekasi

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk membayar pajak kendaraan di antaranya:

1. Kartu Tanda Penduduk ( KTP) Asli + fotokopi

2. BPKB Asli + fotokopi

3. STNK + fotokopi

Dalam masa pandemi saat ini, masyarakat dihimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.***

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini