Lokasi Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi Beserta Persyaratan Mengurus Pajak Kendaraan

- 19 Juli 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi mobil samsat keliling/pixabay
Ilustrasi mobil samsat keliling/pixabay /

MEDIA JABODETABEK - Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resminya @tmcpoldametro di Jakarta Selatan, pada Selasa, 19 Juli 2022.

Dalam keterangannya, Polda Metro Jaya membuka pelayanan Samsat Keliling yang terdapat di 14 wilayah Jadetabek.

Pembukaan pelayanan Samsat keliling ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Baca Juga: Nama Para Pemain Film 2037, Lengkap Dengan Biodata dan Akun Instagram Pribadinya

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi di antaranya:

1. Kartu Tanda Penduduk ( KTP) Asli + fotokopi

2. BPKB Asli + fotokopi

3. STNK + fotokopi

Perlu diketahui, Samsat keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan, sedangkan perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan, harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x