MEDIA JABODETABEK - Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resminya @tmcpoldametro di Jakarta Selatan, pada Selasa, 19 Juli 2022.
Dalam keterangannya, Polda Metro Jaya membuka pelayanan Samsat Keliling yang terdapat di 14 wilayah Jadetabek.
Pembukaan pelayanan Samsat keliling ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Baca Juga: Nama Para Pemain Film 2037, Lengkap Dengan Biodata dan Akun Instagram Pribadinya
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi di antaranya:
1. Kartu Tanda Penduduk ( KTP) Asli + fotokopi
2. BPKB Asli + fotokopi
3. STNK + fotokopi
Perlu diketahui, Samsat keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan, sedangkan perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan, harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
Artikel Rekomendasi