MEDIA JABODETABEK - Berikut pelayanan Samsat Keliling Jadetabek hari ini Sabtu, 18 Desember 2021.
Pelayan Samsat Keliling dibuka untuk memudahkan masyarakat Jadetabek yang ingin membayar pajak kendaraan.
Bagi masyarakat Jadetabek yang ingin melakukan pelayanan Samsat Keliling, segera langsung mendatangi lokasi.
Persyaratannya yang harus dibawa untuk Pelayanan Samsat Keliling, yaitu:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) 3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan salinan fotokopi.
Berikut lokasi Pelayanan Samsat Keliling Jadetabek hari ini Sabtu, 18 Desember 2021.
1. Samling Jakarta Pusat : Tidak ada pelayanan
Artikel Rekomendasi