MEDIA JABODETABEK – Sistem rekayasa lalu lintas di wilayah DKI Jakarta pada Selasa, 12 Juli 2022 masih diberlakukan.
Pemberlakuan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya di 25 titik ruas jalan.
25 titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara.
Pemberlakuan ganjil genap di 25 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta mengalami perubahan pada 6 Juni 2022 setelah sebelumnya hanya berlaku pada 13 titik ruas jalan saja.
Jam operasional ganjil genap di wilayah DKI Jakarta dilakukan pada setiap Senin hingga Jumat pada 2 waktu yang berbeda yaitu Pagi dan Sore hari.
Pada pagi hari, gage di 25 titik ruas jalan berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Pemberlakuan ganjil genap di 2 waktu ini tidak mengalami perubahan baik hari dan jam operasionalnya.
Pada Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional ganjil genap di 25 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta ini berhenti beroperasi alias tidak diberlakukan.
Ganjil genap akhir pekan di 3 tempat wisata yang sebelumnya sempat diberlakukan pun saat ini sudah ditiadakan.
Artikel Rekomendasi