Peta Ganjil Genap DKI Jakarta Selasa 12 Juli 2022, Hari ini Plat Ganjil Harap Melintas

- 11 Juli 2022, 19:10 WIB
Aturan Ganjil Genap Jakarta Senin, 20 Juni 2022 Lengkap dengan Lokasi dan Jam Operasi
Aturan Ganjil Genap Jakarta Senin, 20 Juni 2022 Lengkap dengan Lokasi dan Jam Operasi /Mediajabodetabek.com/Ricky S

Baca Juga: Ganjil Genap Kawasan Puncak Bogor dan Sentul Hari Ini Apakah Sudah Berlaku? Ini Penjelasan Terbaru

Diimbau bagi pengendara kendaraan roda 4 atau lebih yang hendak melintasi kawasan ganjil genap agar memeriksa kembali nomor polisi kendaraannya.

Sebab, bagi pengendara yang memiliki nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap melintasi kawasan gage akan dikenai sanksi tilang oleh petugas.

Pada Selasa, 12 Juli 2022, pengendara yang diperbolehkan melintasi kawasan ganjil genap hanya kendaraan yang memiliki nomor polisi GENAP.

Pengendara kendaraan bernomor polisi GANJIL dilarang untuk melintasi 25 titik ruas jalan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Cek Harga Pertamax Terbaru Per 10 Juli 2022, Berlaku di Seluruh Indonesia

Berikut adalah 25 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang telah ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap yang berlaku pada hari kerja atau weekday Senin hingga Jumat.

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini