Ganjil genap di 25 titik ruas jalan ini hanya berlaku setiap Senin hingga Jumat. Pada saat Sabtu dan Minggu atau hari libur nasional ganjil genap ini ditiadakan alias libur.
Berikut adalah rangkuman 25 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap. Hari ini plat nomor yang diperbolehkan melintas adalah GANJIL.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
Artikel Rekomendasi