MEDIA JABODETABEK – Baru sehari ditetapkan menjadi daerah yang menerapkan PPKM level 2, kini status Jabodetabek direvisi kembali turun ke level 1.
Sebelumnya, pada Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022, wilayah Jabodetabek ditetapkan masuk ke status PPKM level 2.
Perubahan status PPKM Jabodetabek ke level 1 itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2022 pada 6 Juli 2022.
Pada diktum pertama tertulis, “khusus Kepada: Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat;”
“Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.”
“Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.”
Baca Juga: Peta Ganjil Genap Kawasan Puncak Bogor dan Sentul Sabtu-Minggu, Cek Titik Lokasinya
Instruksi Mendagri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022.
Artikel Rekomendasi