MEDIA JABODETABEK - Berikut jadwal ganjil genap Jakarta mulai Rabu, 6 Juli 2022 hingga Jumat, 8 Juli 2022 yang masih berlaku di beberapa titik lokasi.
Bagi Anda yang akan melakukan aktivitas di Jakarta pada tanggal tersebut ada baiknya cek jadwal ganjil genap Jakarta.
Dan Anda bisa melihat atau cek titik lokasi yang masih berlaku di artikel ini.
Baca Juga: Video Viral TikTok Kosan Diburu Warganet: Tenyata Ini Isi Video Anak Kos Kosan yang Bikin Heboh
Karena bagi yang tidak mengetahui jadwal ganjil genap Jakarta bisa saja kena tilang oleh polisi.
Jika melewati titik lokasi penyekatan dan tidak menggunakan plat motor yang tidak sesuai dengan tanggal yang berlaku maka kena sanksi tilang yang mengacu pada UU LLAJ pasal 287 ayat pertama.
Dijelaskan, bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas mendapatkan sanksi tilang dengan denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: Drama Love ft Marriage and Divorce Season 4 Kapan Tayang? Mari Simak Penjelasan Lengkapnya
Jika tidak ingin mengeluarkan uang Rp 500.000 bisa terkena jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan.
Artikel Rekomendasi