MEDIA JABODETABEK – Berikut adalah peta terbaru sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Kamis, 7 Juli 2022.
Pemberlakuan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta saat ini ditetapkan di 25 titik ruas jalan yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.
Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta mengalami penambahan sejak tanggal 6 Juni 2022 yang awalnya 13 titik ruas jalan sekarang menjadi 25.
Penambahan titik ruas jalan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ini sejalan dengan semakin melonggarnya aturan PPKM di wilayah Ibukota ini.
Ganjil genap yang berlaku di 25 titik ini berlaku setiap hari kerja yaitu pada Senin hingga Jumat di jam berangkat dan pulang kerja.
Pada jam berangkat kerja atau pagi hari gage berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada jam pulang kerja atau sore hari berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Jakarta, 7 Juli 2022 Apakah Besok Hujan ? Berikut Ramalan BMKG
Diharapkan bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih agar memeriksa kembali nomor polisi kendaraannya sebelum bepergian melintasi kawasan ganjil genap DKI Jakarta.
Sebab, bagi pengendara roda 4 atau lebih yang menggunakan nomor polisi kendaraan tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap di jam operasional ganjil genap akan ditindak oleh petugas dengan sanksi tilang.
Artikel Rekomendasi