Peta Ganjil Genap di Wilayah DKI Jakarta 6 Juli 2022, 25 Titik Ini Berlaku Genap

- 6 Juli 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi. Peta Ganjil Genap di Wilayah DKI Jakarta 6 Juli 2022, 25 Titik Ini Berlaku Genap.
Ilustrasi. Peta Ganjil Genap di Wilayah DKI Jakarta 6 Juli 2022, 25 Titik Ini Berlaku Genap. /Twitter @TMCPoldaMetro

MEDIA JABODETABEK – Update terbaru mengenai informasi ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Rabu, 6 Juli 2022.

Pemberlakuan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta berlaku di 25 titik ruas jalan ini.

25 titik ruas jalan yang berlaku ganjil genap di wilayah DKI Jakarta tersebar di beberapa jalan protokol di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.

Baca Juga: Lirik Lagu Pesawat Kertas 365 Hari – JKT48 Viral di TikTok: Hidup Bagaikan Pesawat Kertas Terbang dan Pergi

Ganjil genap di wilayah DKI Jakarta yang tersebar di 25 titik ruas jalan ini diberlakukan sejak tanggal 6 Juni 2022 lalu, setelah sebelumnya berjumlah 13 titik ruas jalan.

Pemberlakuan gage di 25 titik ini dilakukan setiap Senin hingga Jumat pada 2 waktu berbeda yaitu pagi dan sore hari.

Pada pagi hari gage berlaku di 25 titik mulai dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Tanggal 6 Juli 2022 hingga 7 Juli 2022, Saksikan Sinema Horor Asia hingga KKN

Diharapkan bagi kendaraan bermotor roda 4 atau lebih untuk memperhatikan kembali plat nomor kendaraannya sebelum melintasi kawasan gage ini.

Sebab sanksi tilang akan dijatuhkan oleh petugas dilapangan jika nomor polisi kendaraannya tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap yang berlaku.

Pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional ganjil genap di wilayah DKI Jakarta tidak diberlakukan kembali oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Baca Juga: Tanggal 18 Juli 2022 Hari Apa, Memperingati Apa? Berikut Ulasan Lengkapnya

Hari ini, 6 Juli 2022 ganjil genap yang berlaku di 25 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta berlaku bagi kendaraan berplat nomor GENAP.

Berikut adalah 25 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta yang berhasil dihimpun Mediajabodetabek.com dari berbagai sumber pada Rabu, 6 Juli 2022.

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari ini 6 Juli 2022 di Indonesia: Secara Umum Hujan Intensitas Ringan

10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said

19. Jalan D.I. Panjaitan

Baca Juga: Tanggal 10 Juli 2022 Hari Apa, Memperingati Apa? Berikut Ulasan Lengkapnya

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan St. Senen

25. Jalan Gunung Sahari

***

 

Editor: Nurul Fitriana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini