Waktu penyelenggaraan ganjil genap 25 titik ruas jalan dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Keputusan Pemerintah DKI Jakarta untuk menambah jumlah titik ganjil genap adalah adalah karena mulai melonggarnya aturan PPKM yang ada di wilayah Ibukota.
Selain itu juga karena semakin memadatnya jumlah kendaraan yang melakukan mobilitas.
Berikut adalah 25 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap pada 28 Juni 2022.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
Artikel Rekomendasi