MEDIA JABODETABEK - Berikut adalah update terbaru peta ganjil genap yang berada di wilayah DKI Jakarta pada Kamis, 23 Juni 2022.
Pemberlakuan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta telah dilaksanakan secara rutin oleh jajaran Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Ganjil genap di wilayah DKI Jakarta tersebar di beberapa jalan protokol di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.
Titik ruas jalan yang berlaku ganjil genap di wilayah DKI jakarta saat ini adalah 25 titik ruas jalan yang telah ditambah pada 6 Juni 2022 lalu dari sebelumnya hanya 13 titik ruas jalan.
Gage di 25 titik ruas jalan ini berlaku setiap Senin hingga Jumat dan berlaku pada dua waktu di jam sibuk kerja yaitu pagi dan sore hari.
Pada pagi hari, jam operasional ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari gage berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Diimbau bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih agar memperhatikan kembali nomor polisi kendaraannya saat hendak melintasi kawasan ganjil genap.
Sebab, sanksi tilang oleh petugas akan dilakukan saat pengendara bermotor roda 4 melintasi kawasan gage tidak mengenakan nomor polisi kendaraan yang sesuai dengan tanggal ganjil atau genap yang berlaku saat itu.
Artikel Rekomendasi