MEDIA JABODETABEK - Berikut adalah peta terbaru sistem rekayasa lalu lintas di wilayah DKI Jakarta pada Rabu, 22 Juni 2022.
Bertepatan dengan hari ulang tahun DKI Jakarta, ganjil genap di wilayah DKI Jakarta masih tetap diberlakukan seperti biasa.
Ganjil genap di wilayah DKI Jakarta yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara berlaku di 25 titik ruas jalan.
Pemberlakuan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ini mengalami penambahan sejak 6 Juni 2022 yang awalnya 13 titik menjadi 25 titik ruas jalan.
Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta berlaku setiap hari Senin hingga Jumat pada dua waktu yang berbeda yaitu pagi dan sore hari.
Pada pagi hari, ganjil genap di 25 titik ruas jalan berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari gage berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Pada akhir pekan Sabtu dan Minggu Serta hari libur nasional yang ditandai dengan tanggal merah di kalender pemerintahan, gage di 25 titik ruas jalan tidak diberlakukan.
Diimbau bagi pengendara roda 4 atau lebih yang melintasi kawasan ganjil genap agar memperhatikan kembali nomor polisi kendaraannya apakah sesuai atau tidak.
Artikel Rekomendasi