MEDIA JABODETABEK - Berikut adalah peta sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta hari ini.
Penyelenggaraan aturan lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta saat ini telah dilakukan secara rutin oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalu Dinas Perhubungan dan Kepolisian.
Penerapan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta berlaku di 25 titik ruas jalan yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.
Pemberlakuan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ini mengalami penambahan jumlah titik gage sejak tanggal 6 Juni 2022 yang awalnya hanya 13 titik ruas jalan sekarang menjadi 25 titik ruas jalan.
Hal ini dilakukan seiring dengan semakin melonggarnya aturan PPKM di wilayah DKI Jakarta yang terdampak pandemi COVID - 19 selama lebih dari 2 tahun.
Pada jam operasional ganjil genap di wilayah DKI Jakarta, aturan tidak mengalami perubahan dan tetap berlaku setiap Senin hingga Jumat pada 2 waktu.
2 waktu pemberlakuan gage tersebut yaitu pada waktu pagi hari yang dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Serta pada waktu sore hari yang dimulai pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang melintasi kawasan ganjil genap di waktu yang telah ditentukan tidak menggunakan nomor polisi kendaraan sesuai dengam tanggal ganjil atau genap akan dikenai sanksi berupa tilang dari petugas.
Baca Juga: Sweet Home Lanjut ke Season 2 dan 3, Ada Sejumlah Pemeran Baru
Pada akhir pekan Sabtu dan Minggu, serta pada hari libur nasional yang ditandai dengan tanggal merah di kalender resmi dari pemerintah ganjil genap yang diterapkan pada 25 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta tidak diberlakukan.
Aturan ganjil genap di tempat wisata pun saat ini sudah ditiadakan oleh pemerintah akibat dampak dari semakin menurunnya angka penyebaran COVID - 19.
Berikut adalah 25 titik ruas jalan yang berlaku sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta yang berhasil dihimpun oleh tim mediajabodetabek.com. Hari ini kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah kendaraaan plat nomor GENAP.
Baca Juga: Tanggal 17 Juli 2022 Hari apa, Memperingati Apa ? Berikut Informasi Lengkapnya
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
Baca Juga: Tanggal 24 Juli 2022 Hari Apa? Ada Sejarah Dunia Apa? Ada Berakhirnya Perang Libya-Mesir
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Operasi Kepolisian Patuh Jaya 2022 masih berlangsung hingga 26 Juni 2022 nanti. ***
Artikel Rekomendasi