Link dan Cara Perpanjang SIM Online 2022, Berikut Syarat dan Biaya yang Perlu Disiapkan

- 13 Juni 2022, 15:42 WIB
cara perpanjang SIM online melalui aplikasi SINAR
cara perpanjang SIM online melalui aplikasi SINAR /Korlantas Polri

MEDIA JABODETABEK – Berikut link dan cara perpanjang SIM online 2022, adapun syarat yang berlaku dan biaya yang perlu disiapkan berikut ini.

Masyarakat saat ini banyak mencari cara perpanjang SIM online, daftar SIM C online, atau bagaimana perpanjang sim online 2022.

Pasalnya, perpanjangan perlu dilakukan oleh masyarakat yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang merupakan salah satu dokumen wajib untuk dibawa ketika sedang menggunakan kendaraan di jalan raya.

Baca Juga: Simak Cara Perpanjang SIM via Handphone, Bisa Dari Rumah atau Tempat Kerja Tak Perlu Antri

Mengingat bahwa perihal dokumen tersebut mempunyai masa berlaku. Jika SIM telah melewati masa berlaku, maka SIM tersebut akan dianggap telah mati atau tidak bisa dijadikan dokumen resmi sesuai ketentuan yang berlaku dan mengharuskan Anda untuk membuat baru walaupun telah sehari. Maka dari itu, SIM perlu diperpanjang.

Biasanya, perpanjangan SIM dilakukan dengan mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.

Dengan berkembangnya mobilitas masyarakat, saat ini perpanjangan SIM bisa Anda lakukan melalui online yang telah diinformasikan oleh Divisi Humas Polri pada Senin, 13 Juni 2022.

Baca Juga: Catat! Aturan Terbaru Operasi Patuh 2022, Berikut Denda Tilang dan Pelanggaran yang Disasar Mulai 13 Juni 2022

Dikutip Mediajabodetabek.com dari laman digitalkorlantas.id, pada proses pengurusan untuk membuat SIM baru maupun perpanjangan secara digital (cara perpanjang SIM online) bisa dilakukan dengan layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) melalui smartphone yang nantinya, SIM bisa langsung dikirim ke rumah pemohon atau mengambilnya di Satpas.

Adapun langkah-langkah atau cara perpanjang SIM secara online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang dirilis Korlantas Polri dan tersedia di App Store dan Play Store. Selain itu, cara perpanjang SIM online juga bisa Anda akses melalui website https://sim.korlantas.polri.go.id.

Sebelum melakukan perpanjang SIM online, pastikan Anda untuk menyiapkan beberapa dokumen persyaratan yang diperlukan terlebih dahulu.

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2022 dimulai Hari ini Senin 13 Juni, Ini Cara Supaya Tidak Kena Tilang

Berikut ini syarat perpanjang SIM online:

- e-KTP
- SIM lama
- Tanda Tangan di atas kertas putih
- Pas foto dengan background biru
- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
- Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator
- Surat keterangan kesehatan mata menjadi salah satu syarat perpanjang SIM.

Adapun biaya yang perlu dipersiapkan untuk perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu dan perpanjang SIM C Rp 75 ribu. Namun, ada juga dikenakan biaya tambahan untuk cek kesehatan Rp 25 ribu dan asuransi Rp 30.000 untuk daftar pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Cara Ampuh Terhindar dari Razia Operasi Patuh Jaya 2022, 8 Pelanggar Ini Menjadi Fokus Utama

Dikutip Mediajabodetabek.com dari akun Instagram @divisihumaspolri, ini link dan cara perpanjang SIM Online berikut ini:

1. Unduh dan Registrasi
2. Verifikasi E-KTP dengan foto Liveness
3. Tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id
4. Klik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
5. Unggah dokumen: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, pas foto latar biru
6. Pilih Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) penerbit
7. Isi rekening
8. Pilih metode pengiriman dan masukan alamat pengiriman
9. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran
10. Periksa status transaksi berkala di menu
11. Selesai

Demikian informasi mengenai link dan cara perpanjang SIM Online 2022, beserta syarat yang berlaku dan biaya yang perlu disiapkan.***

 

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini