Update Peta Ganjil Genap di Wilayah DKI Jakarta 30 Mei 2022, 25 Titik Sudah Berlaku?

- 30 Mei 2022, 13:01 WIB
Ilustrasi Ganjil Genap Jakarta
Ilustrasi Ganjil Genap Jakarta /twitter/@TMCPoldaMetro

Baca Juga: Song Kang Ho Memenangkan Best Actor dan Park Chan Wook Memenangkan Best Director di Festival Film Cannes

Namun, perlu diperhatikan kembali bahwa 13 titik ruas jalan yang lama saat ini tetap diberlakukan sanksi tilang bagi pengendara kendaraan roda 4 yang melanggarnya.

Agar tidak terjadi pelanggaran yang berujung tilang, berikut 13 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap yang akan berlaku hingga 5 Juni 2022 sebelum diberlakukan 25 titik ruas jalan.

1. Jalan M.H. Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang

Baca Juga: Bikin Geram! Video Viral Pria Berseragam Grab Diduga Lecehkan Penumpang Tesebar Luas di Platform Twitter

6. Jalan Tomang Raya

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini