Update Peta Ganjil Genap di Wilayah DKI Jakarta 30 Mei 2022, 25 Titik Sudah Berlaku?

- 30 Mei 2022, 13:01 WIB
Ilustrasi Ganjil Genap Jakarta
Ilustrasi Ganjil Genap Jakarta /twitter/@TMCPoldaMetro

MEDIA JABODETABEK–Berikut tim mediajabodetabek.com menyampaikan update terkini ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Senin, 30 Mei 2022.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kepolisian Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali menerapkan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.

Terdapat 13 titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap yang tersebar di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Penerapan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ini berlaku setiap hari Senin hingga Jumat pada 2 waktu jam sibuk kerja yaitu pagi dan sore hari.

Baca Juga: Daftar Lokasi Layanan SIM Keliling Senin, 30 Mei 2022 Wilayah Bogor, Bekasi dan Bandung

Pada jam sibuk kerja pagi hari, ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, dilarang melintasi kawasan ganjil genap di waktu yang sudah ditetapkan, jika menggunakan nomor polisi kendaraan tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap pada saat itu.

Bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang melanggar peraturan yang sudah ditetapkan akan dikenakan sanksi berupa tilang oleh petugas.

Pada akhir pekan Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional, gage di 13 titik ruas jalan ini tidak lagi diberlakukan.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x