Sesuai dengan Peraturan Permenhub Nomor PM 84 Tahun 2021, adapun jadwal kendaraan dalam pelaksanaan ganjil genap di Puncak Bogor ini, yaitu
Baca Juga: Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor dan Sentul Hari Ini Masih Berlaku? Berikut Update Terbarunya
1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri;
4. Kendaraan Pemadam Kebakaran;
5. Kendaraan Ambulans;
6. Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
Artikel Rekomendasi