PPKM Level 3, Kini Anak Usia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Masuk Wisata Ancol

- 12 Februari 2022, 14:36 WIB
PPKM Level 3, Kini Anak Usia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Masuk Wisata Ancol.
PPKM Level 3, Kini Anak Usia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Masuk Wisata Ancol. /maghfur/ant

MEDIA JABODETABEK – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau Pemrov Jakarta kembali melakukan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di Jakarta.

Oleh karena itu, salah satu kawasan wisata Ancol di Pademangan, Jakarta Utara memperbolehkan pengunjungdi bawah 12 tahun masuk di arena tersebut.

Sesuai dengan Kepgub DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2022 serta dituangkan pula dalam Surat Keputusan Disparekraf DKI Nomor 72 Tahun 2022, mengatakan bahwa kegiatan aktivitas rekreasi dapat tetap berjalan di masa pandemi.

Baca Juga: 5 Makanan Street Food Pasar Lama Tangerang, Pecinta Kuliner Wajib Coba

Melansir ANTARA, Teuku Sahir Syahali selaku Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, mengatakan bahwa anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan ketentuan khusus.

Seperti harus diawasi dan didampingi oleh orang tua, serta menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.

“Kami sangat menjaga protokol kesehatan baik untuk internal dan terutama untuk pengunjung. Hal ini adalah komitmen kami sebagai pengelola kawasan wisata demi mendukung kebangkitan industri pariwisata di masa pandemi,” ujarnya.

Baca Juga: Viral Resep Inkigayo Sandwich , Makanan Favorit K-Pop Idol: Begini Cara Bikinnya!

Adapun ketentuan-ketentuan lain yang harus dipatuhi ialah pihak taman wisata tidak melayani pembelian tiket di loket.

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x