MEDIA JABODETABEK – Aturan PPKM Level 3 di seluruh Wilayah Indonesia resmi dikeluarkan oleh pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Inmendagri ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri yang ditanda tangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada Rabu, 24 November 2021.
Baca Juga: Menjadi Peluma Pilihan Pengguna Motor Matic, Federal Oil Raih Penghargaan Best Brand Award 2021
Berikut adalah isi lengkap aturan dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal tahun 2021.
a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan (Satgas Prokes) penanganan Covid-19 dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Daerah setempat.
b. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal diimbau agar:
1. Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
Baca Juga: Nagita Slavina Melahirkan Anak Kedua, Dokter Tiwi: Tangisannya Lembut, Tapi Tetap Menggetarkan Jiwa
Artikel Rekomendasi