Inmendagri Sudah Terbit, Simak Aturan Lengkap PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru 2022

- 26 November 2021, 19:00 WIB
Inmendagri Sudah Terbit, Simak Aturan Lengkap PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru 2022. /kabar tegal
Inmendagri Sudah Terbit, Simak Aturan Lengkap PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru 2022. /kabar tegal /

6. Melakukan pengecekan suhu di pintu masuk gereja bagi seluruh pengguna gereja.

7. Menerapkan pembatasan jarang dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak 1 meter.

8. Melakukan pengaturan jumlah jemaat, umat dan pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Aturan khusus juga diberlakukan dalam pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan atau mall. Aturan tersebut antara lain adalah:

Baca Juga: Kabar Baik untuk Pencinta Kuliner, Kenangan Heritage Resmi Dibuka di Senayan City

1. Dalam perayaan Tahun Baru 2022 diharapkan agar tinggal di rumah berkumpul berama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Sembari melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

2. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru, serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Menteri PPPA: Media Turut Berperan dalam Memerangi Tindak Kekerasan terhadap Perempuan

3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat keluar dan masuk pusat perbelanjaan atau Mall serta hanya diperbolehkan pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk.

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini