Inmendagri Sudah Terbit, Simak Aturan Lengkap PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru 2022

- 26 November 2021, 19:00 WIB
Inmendagri Sudah Terbit, Simak Aturan Lengkap PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru 2022. /kabar tegal
Inmendagri Sudah Terbit, Simak Aturan Lengkap PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru 2022. /kabar tegal /

2. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah atau kolektif maksimal dibatasi sebanyak 50% dari kapasitas gereja.

c. Pengurus dan pengelola gereja wajib melakukan hal ini pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal 2021.

1. Menyiapkan petugas yang bertugas melakukan dan mengawasi penerapan protokol Kesehatan di area gereja.

Baca Juga: Lirik Lagu Scientist, Single Comeback dari TWICE beserta Terjemahannya

2. Melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara berkala di area gereja

3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja. Hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

4. Mengatur arus mobilitas jemaat pada pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol Kesehatan.

5. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/
hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja.

Baca Juga: BUMD DKI Jakarta Gelar Pasar Jakpreneur di Kota Tua, Berlangsung pada 26-28 November 2021

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini