MEDIA JABODETABEK - Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap wilayah DKI Jakarta pada Kamis, 10 Februari 2022 masih tetap diberlakukan.
Pemberlakuan ganjil genap diatur sesuai dengan SK Kadishub Nomor 57 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur tentang ganjil genap.
Ganjil genap di wilayah DKI Jakarta berlaku di 13 titik ruas jalan setiap hari Senin hingga Jumat yang dibagi menjadi 2 sesi.
Sesi pertama pemberlakuan ganjil genap dilakukan pada pagi hari mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
Sedangkan ada sesi sore hari, ganjil genap berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Bagi pengendara roda 4 atau lebih yang melintasi kawasan gage menggunakan nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan diberikan sanksi berupa tilang.
Baca Juga: 5 Link Twibbon HUT Kota Balikpapan 2022: Ide Kreatif Untuk Semarakan Hari Jadi Balikpapan Ke 152
Ganjil genap di 13 titik ruas jalan hanya berlaku setiap Senin hingga Jumat. Pada akhir pekan atau hari libur nasional, gage di 13 titik ruas jalan tidak berlaku.
Artikel Rekomendasi