MEDIA JABODETABEK - Polda Metro Jaya tetap menerapkan aturan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan Jakarta. Walaupun Jakarta saat ini sedang masuk dalam PPKM Level 3.
Adapun 13 ruas jalan Jakarta yang biasanya diadakan sistem ganjil genap yaitu:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
Artikel Rekomendasi