MEDIA JABODETABEK - Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di jakarta masih berlaku.
Hari ini Rabu, 2 Februari 2022, ganjil genap tetap diberlakukan di 13 titik yang sudah ditetapkan.
Penerapan aturan ganjil genap ini untuk menekan penyebaran virus Corona varian Omicron yang terus meningkat setiap harinya.
Baca Juga: 1 Februari 2022 Diadakan Ganjil Genap di Puncak Bogor dan Sentul: Cek Titik Lokasi dan Waktunya
Jika kamu hendak beraktivitas di Jakarta menggunakan kendaraan roda empat, pastikan plat nomor kendaraan Anda sesuai dengan tanggal hari ini yakni genap.
Jika Anda tetap memaksakan melintasi jalur pembatasan ganjil genap, maka siap-siap sangsi tilang akan diberlakukan.
Selain tilang, Anda juga harus membayar denda maksimal Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Baca Juga: Mau Karir Lancar dan Dihormati, Kerjakan Sholat Tahajud, Berikut Niat dan Tata Caranya
Adapun waktu peraturan kebijakan ganjil genap ini dilaksanakan mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB pagi hari dan 16.00 sampai 21.00 WIB sore hari.
Artikel Rekomendasi