MEDIA JABODETABEK – pemberlakuan sistem ganjil genap di wilayah Bogor tak hanya berlaku di kawasan Puncak Bogor dan Sentul.
Sistem ganjil genap juga berlaku di kawasan Kota Bogor yang terdapat 6 titik point pemeriksaan ganjil genap nomor kendaraan.
Ganjil genap dilakukan oleh Satlantas Polres Bogor Kota dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID – 19 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Inilah Daftar Kecelakaan Truk Terparah yang Terjadi di Indonesia, Mulai Tahun 2003 hingga 2022
Pemberlakuan ganjil genap juga dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi mobilitas masyarakat dalam mengendalikan penyebaran COVID – 19 varian Omicron di Kota Bogor.
Selain pemberlakuan sistem ganjil genap, Satlantas Polres Bogor Kota juga akan melakukan penutupan Jalur SSA dan Jl. Pajajaran pada malam hari mulai pukul 22.00 WIB.
Berikut adalah daftar 6 titik point pemeriksaan ganjil genap di kawasan Kota Bogor yang berlaku hari Sabtu dan Minggu tanggal 22 dan 23 Januari 2022.
Baca Juga: Peralihan Plat Kendaraan Hitam ke Putih, Korlantas Polri: Mendukung Sistem Tilang Elektronik
1. Pos Check Point Irama Nusantara (Jembatan Merah)
Artikel Rekomendasi