MEDIA JABODETABEK - Karang Taruna merupakan organisasi kepemudaan non partisan.
Pedoman dasar Karang Taruna diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, yang kemudian diubah menjadi Permensos RI Nomor 77/HUK/2010.
Salah satu tujuan dibentuknya Karang Taruna tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
Akan tetapi, untuk mejudukan hal tersebut tidaklah mudah, berbagai kendala sering dihadapi oleh kelopok Karang Taruna.
Abdul Hakam selaku Ketua Karang Taruna RT09 RW05 Pulo Gebang Cakung Jakarta Timur mengatakan, masyarakat khususnya pemuda masih sangat minim ketrtarikan terhadap Karang Taruna.
"Kendalanya, kurangnya partisipasi dari peserta dan rapat menjadi tidak efektif. Emm apalagi ya? Kayanya setau saya itu aja sih," jawab Abdul Hakam melalui pesan WhatsApp yang diterima Mediajabodetabek.com Sabtu 22 Januari 2022.
Lebih lanjut Abdul menjelaskan, tidak diketahui secara pasti apa yang menyebabkan para pemuda kurang berminat terhadap Karang Taruna.
Baca Juga: Terbaru! Link Twibbon Orang Sunda Diusik, Desain Menarik yang Bisa Didownload Secara Gratis di Sini
Artikel Rekomendasi