MEDIA JABODETABEK – Sistem rekayasa ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Jumat 21 Januari 2022 masih berlaku di 13 titik ruas jalan yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.
Pemberlakuan ganjil genap ini diatur dalam SK Kadishub No. 2 Tahun 2022 yang berisi salah satunya mengenai ganjil genap di sejumlah titik ruas jalan.
Ganjil genap wilayah DKI Jakarta yang berlaku di 13 titik ruas jalan beroperasi setiap Senin hingga Jumat dengan pengecualian akhir pekan dan hari libur nasional.
Berlakunya sistem ganjil genap di 13 titik ruas jalan ini setiap hari dibagi menjadi 2 sesi yaitu pada pagi dan sore hari.
Pada sesi pagi hari, ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari ganjil genap berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Bagi pengendara roda 4 yang melintasi 13 ruas jalan yang berlaku ganjil genap menggunakan nomor polisi tidak sesuai tanggal ganjil atau genap akan dikenakan sanksi berupa penilangan.
Selain ganjil genap yang berlaku di 13 titik ruas jalan, gage juga berlaku di 3 tempat wisata pada akhir pekan dan libur nasional yaitu Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Taman Margasatwa Ragunan.
Artikel Rekomendasi