Peralihan Plat Kendaraan Hitam ke Putih, Korlantas Polri: Mendukung Sistem Tilang Elektronik

- 22 Januari 2022, 09:19 WIB
Warna Baru Plat Nomor Kendaraan Berlaku Tahun 2022, Ini Penjelasannya
Warna Baru Plat Nomor Kendaraan Berlaku Tahun 2022, Ini Penjelasannya /Instagram/@pjrkorlantaspolri/


MEDIA JABODETABEK - Warna plat nomor kendaraan di Indonesia akan mengalami perubahan.

Belum diketahui secara pasti, akan menggunakan warana apa, jika yang sekarang warna dasar hitam dan tulisan angka warna putih.

Perubahan warna tersebut bukan tanpa alasan, Brigjen Yusri Yunus selaku Direktur Regident Korlantas Polri mengatakan, jika perubahan tersebut akan berdampak positif.

Baca Juga: Tanggal 22 Januari Memperingati Hari Apa? Simak Kisah Pilu yang Melatar Belakangi Hari Pejalan Kaki Nasional

Salah satunya adalah mendukung sistem tilang elektronik Traffic Law Enforcement atau ELTE.

"Peralihan warna hitam menjadi warna putih bertujuan agar nantinya ELTE dapat menyorot Automatic Number-Plate Recognition atau ANPR secara tepat sehingga tidak menimbulkan kesalahan," ujarnya.

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian atau Parpol Nomor 07 Tahun 2021, maka nantinya direncanakan pada tahun 2022 akan terjadi perubahan warna dari hitam ke putih pada nomor pelat kendaraan.

Baca Juga: Catat Titik Ganjil Genap Bogor hari ini 22 Januari 2022 Saat Akhir Pekan Sabtu dan Minggu

Tak hanya itu, chip berteknolologi Radio Frequency Identification atau RFID juga akan digunakan.

Hal tersebut dikarenakan chip memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, seperti dapat digunakan dalam pembayaran E-Toll dan parkir elektronik.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x