Ganjil Genap Puncak Bogor dan Sentul Masih Berlaku Sabtu, 22 Januari 2022, Hari Ini Ganjil Dilarang Melintas

- 22 Januari 2022, 09:25 WIB
Ilustrasi Update Terbaru Titik Lokasi Check Point Ganjil Genap DKI Jakarta Hari Ini, 18 Januari 2021: Cek Sekarang!
Ilustrasi Update Terbaru Titik Lokasi Check Point Ganjil Genap DKI Jakarta Hari Ini, 18 Januari 2021: Cek Sekarang! /twitter @TMCPolresBogor

MEDIA JABODETABEK – pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan jalur Puncak Bogor dan Sentul masih berlaku pada akhir pekan.

Berlakunya sistem rekayasa ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.

Penerapan ganjil genap ini juga dilakukan sebagai upaya pemerintah Bogor melalui Polres Bogor menekan mobilitas kendaraan yang hendak mengunjungi kawasan Puncak Bogor di masa pandemi COVID – 19.

Ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul ini berlaku setiap akhir pekan mulai hari Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: Peralihan Pelat Kendaraan Hitam ke Putih, Korlantas Polri: Mendukung Sistem Tilang Elektronik

Pemberlakuan ganjil genap juga diterapkan saat tanggal merah atau hari libur nasional, dimulai pada H-1 hari libur nasional pukul 14.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB hari libur tersebut.

Terdapat sebanyak 8 titik point pemeriksaan ganjil genap disiapkan oleh Polres Bogor, jika pengendara yang melintasi 8 titik point pemeriksaan menggunakan nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan diimbau untuk putar balik.

Pada hari ini Sabtu, 22 Januari 2022 pengendara yang diperbolehkan melintasi 8 titik point pemeriksaan menuju Puncak Bogor dan Sentul hanya yang memiliki nomor polisi kendaraan genap.

Baca Juga: Tanggal 22 Januari Memperingati Hari Apa? Simak Kisah Pilu yang Melatar Belakangi Hari Pejalan Kaki Nasional

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini