MEDIA JABODETABEK – Ganjil genap DKI Jakarta pada hari Selasa, 18 Januari 2022 masih berlaku di 13 titik ruas jalan yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat.
Pemberlakuan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ini tentunya diatur dalam SK Kadishub No. 2 Tahun 2022 tentang ganjil genap.
Rekayasa ganjil genap di wilayah DKI Jakarta diberlakukan sebagai upaya pemerintah melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menekan mobilitas kendaraan yang melintas di wilayah DKI Jakarta dan mencegah akan adanya COVID-19 yang semakin meluas.
Bagi pengendara roda 4 yang melanggar aturan ganjil genap wilayah DKI Jakarta dengan melintas wilayah ganjil genap dengan nomor kendaraan dan waktu yang tidak tepat aturan akan dikenakan sanksi berupa tilang sebesar Rp. 500.000.
Ganjil genap yang berlaku di 13 titik ruas jalan dilaksanakan setiap Senin hingga Jumat pada pagi hari mulai pukul 06.00 WIB sampai pada sore hari pukul 10.00 WIB serta pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Berikut Mediajabodetabek.com merangkum 13 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap menurut SK Kadishub No. 2 Tahun 2022, bersumber dari Twitter @TMCPoldaMetro.
Baca Juga: Begini isi Video Bocah SMP 48 Detik yang Viral di TikTok dan Twitter hari ini, Oh Ternyata
1. Jalan M.H. Thamrin
Artikel Rekomendasi