MEDIA JABODETABEK - Aturan terbaru ganjil genap DKI Jakarta masih berlaku Hari ini 18 Januari 2022. Simak 13 lokasi check point.
Dengan adanya sistem ganjil genap ini merupakan upaya pemerintah untuk menangani dan mencegah penyebaran virus Covid-19, serta varian baru Omicron.
Para petugas mengharapkan untuk semua pengguna jalan DKI Jakarta sesuaikan plat nomor kendaraan dengan tanggal diberlakukanya sistem ganjil genap.
Baca Juga: Begini isi Video Bocah SMP 48 Detik yang Viral di TikTok dan Twitter hari ini, Oh Ternyata
Karena jika Anda tidak mematuhi sistem ganjil genap diimbau untuk mencari jalan alternatif.
Sebab, jika nekat menerobos dan melanggar peraturan ganjil genap, maka akan didenda sebesar Rp. 500.000 oleh petugas.
Kebijakan ini berlaku dari pukul 06:00 WIB sampai 21:00 WIB setiap harinya di 13 titik lokasi check point sebagai berikut.
1. Jalan M.H. Thamrin
Artikel Rekomendasi