MEDIA JABODETABEK - Pemerintah DKI Jakarta masih memberlakukan sistem ganjil genap pada Jumat, 14 Januari 2022 di beberapa titik lokasi.
Pemberlakuan sistem ganjil genap ini ditetapkan berdasarkan dari SK Kadishub No. 2 Tahun 2022 tentang ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.
Adapun lokasi penyekatan ganjil genap Jakarta terdapat di 13 titik, antara lain sebagai berikut.
Baca Juga: Inilah Jawaban untuk Pertanyaan, Sayur Apa yang Sering Muncul di Akhir Film
1. Jalan M.H. Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang
Artikel Rekomendasi