MEDIA JABODETABEK - Ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul akan dilaksanakan oleh pihak Kepolisian Polres Bogor pada 31 Januari 2022 sampai 1 Februari 2022.
Pemberlakuan ganjil genap di jalur Puncak Bogor ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.
Tujuan ganjil genap diberlakukan untuk menekan mobilitas wisatawan yang hendak mengunjungi tempat wisata yang ada di Puncak Bogor di masa Pandemi COVID-19 ini.
Adapun jam oprasionalnya yaitu mulai pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Tidak hanya pada Tahun Baru Imlek saja, tetapi juga diberlakukan setiap weekend yakni dari hari Jumat hingga Minggu pada setiap pekannya.
Berikut 8 titik lokasi pemeriksaan ganjil genap yang berada di jalur menuju Puncak Bogor dan Sentul, yaitu:
1. Simpang Gadog.
2. Pasir Angin.
Artikel Rekomendasi