Terbaru! Cek Aturan dan Jam Operasional Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 12 Januari 2022 di 13 Ruas Jalan

- 12 Januari 2022, 09:56 WIB
Terbaru! Cek Aturan dan Jam Operasional Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 12 Januari 2022 di 13 Ruas Jalan
Terbaru! Cek Aturan dan Jam Operasional Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 12 Januari 2022 di 13 Ruas Jalan /facebook/TMC Polda Metro Jaya

MEDIA JABODETABEK - Dalam rangka diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 2 DKI Jakarta.

Pemerintah Jakarta masih akan memperpanjang pemberlakuan sistem ganjil genap Jakarta hari ini 12 Januari 2022 di 13 titik lokasi penyekatan.

Dimana kebijakan tersebut, mengacu pada SK Kadishub Nomor 2 Tahun 2022, serta bentuk dari upaya pemerintahan dalam mencegah dan menanggani penyebaran kasus covid 19.

Jam Operasional ganjil genap Jakarta di bagi menjadi dua sesi, yang telah berlangsung pada pagi ini pukul 06.00 - 10.00 WIB, dan diberlakukan kembali pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Adapun sanksi yang akan diberikan pada pelanggar aturan ganjil genap berupa sanksi tilang, yang tertuan dalam Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009, mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan maksimal denda Rp 500.000.

Baca Juga: Indosat dan Tri Bagi-bagi Kuota TikTok 10 GB Gratis, Begini Cara Ubah Jadi Kuota Utama

Kebijakan ganjil genap Jakarta ini berlaku bagi pengendara kendaraan roda empat, di 13 ruas jalan ibu kota, seperti:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: instagram @dishubdkijakarta


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini