MEDIA JABODETABEK - Sistem Ganjil G enap Jakarta masih diberlakukan hari ini 11 Januari 2022.
Pemberlakukan pembatasan kendaraan tersebut merujuk pada Surat Keputusan (SK) Kadishub Nomor 2 Tahun 2022, tentang PPKM Jawa Bali.
Polda Metro Jaya kembali menerapkan sistem ganjil genap ini pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Jakarta.
Baca Juga: Catat! Jadwal Live Streaming India Open 11 Januari 2022, Jangan Lupa Dukung Indonesia
Waktu pelaksanaannya dari hari Senin sampai Jumat, tidk berlaku pada hari libur nasional dan hari Minggu.
Jam operasional pemberlakuan ganjil genap di Jakarta dibagi menjadi dua, yaitu pagi pukul 06.00-10.00 WIB hingga sore pukul 16.00-21.00 WIB.
Peta lokasi pemberlakuan ganjil genap pada 13 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta, sebagai berikut.
Baca Juga: Gempa Bumi Tektonik M=4,9 Senin 10 Januari 2021, Dirasakan di Malang, Tidak Berpotensi Tsunami
1. Jalan M.H. Thamrin
Artikel Rekomendasi