Update Jadwal SIM Keliling Terbaru Hari Ini di Wilayah Jakarta dan Bogor Rabu, 5 Januari 2022

- 5 Januari 2022, 08:35 WIB
Update Jadwal SIM Keliling Terbaru Hari Ini di Wilayah Jakarta dan Bogor Rabu, 5 Januari 2022
Update Jadwal SIM Keliling Terbaru Hari Ini di Wilayah Jakarta dan Bogor Rabu, 5 Januari 2022 /Instagram/@tmcpolrestabandung

MEDIA JABODETABEK - Berikut pelayanan SIM Keliling untuk wilayah Jakarta dan Bogor hari ini Rabu, 5 Januari 2022.

Layanan SIM Keliling ini diselenggarakan untuk memudahkan warga Jakarta dan Bogor dalam mengurus perpanjang SIM A dan SIM C.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pelayanan SIM Keliling, pelayanan tersebut masih tetap beroperasi.

Pelayanan SIM keliling khusus untuk perpanjang SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Film Insidious 5: The Dark Realm Kapan Tayang di Indonesia? Cek Tanggal Rilis dan Sinopsisnya

Apabila masa berlaku SIM sudah habis dan tidak aktif, maka akan diberlakukan pembuatan SIM baru.

Biaya perpanjang SIM sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, SIM A Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C Rp 75.000.

Berikut jadwal pelayanan SIM Keliling di wilayah Jakarta dan Bogor hari ini Rabu, 4 Januari 2022:

Pelayanan SIM Keliling DKI Jakarta

- Jakarta Timur di Mall Grand Cakung, pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.

- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata dan ITC Cipulir Jaksel, pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.

Baca Juga: Update Daftar Harga Tiket Dufan Ancol Terbaru 2022: Untuk Periode Pembelian 1 Sampai 9 Januari

- Jakarta Barat di LTC Glodok dan Mall Citraland, pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.

- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng, pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.

Pelayanan SIM Keliling Bogor

- Lippo Plaza Keboen Raya, pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.

Syarat untuk perpanjangan SIM A atau SIM C, yaitu:

1. Fotokopi Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP),

Baca Juga: Hari Raya Idul Fitri 2022 Jatuh Bulan Mei, Cuti Bersama Belum Diputuskan, Cek Daftar Libur Nasional Terbaru 

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan,

4. Proses perpanjang SIM bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis,

5. Membawa Alat Tulis (Bolpoin/Pulpen).

Setiap pengendara dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pelayanan, diharapkan mematuhi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Virus COVID-19.***

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah