MEDIA JABODETABEK - Buat kamu yang sudah merencanakan cuti tahunan atau cuti lebaran 2022, berikut ini update daftar tanggal merah terbaru.
Berdasarkan kesepatakan bersama 3 Menteri SKB yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, telah menetapkan kalender libur nasional 2022.
Keputusan tersebut tertuang dalam dalam surat 3 Meteri SKB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Berdasarkan keputusan pemerintah tersebut, sedikitnya ada 15 hari libur tanggal merah.
Adapun libur nasional setelah Tahun Baru 1 Januari, berikutnya pada 1 Februari 2022 ditetapkan sebagai hari libur Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili.
Kemudian Senin 28 Februari, libur memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam 1443 Hijriyah.
Baca Juga: Disdik DKI Hentikan Pembelajaran Tatap Muka, Bila ditemukan Penularan Omicron
Sedangkan lebaran Idul Fitri 2022, Dalam Kalender yang sudah ditetapkan oleh pemerintah jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022.
Artikel Rekomendasi