2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Proses perpanjang SIM bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis,
5. Membawa Alat Tulis (Bolpoin/Pulpen).
Setiap pengendara dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pelayanan, diharapkan mematuhi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Virus COVID-19.***
Artikel Rekomendasi