Karena apabila pengendara nekat untuk melanggar aturan yang telah ditetapkan pada hari ini, maka harus siap untuk dikenalan sanksi tilang secara manual maupun melalui kamera ETLE.
Berikut ini merupakan daftar 13 titik lokasi penyekatan ganjil genap Jakarta yang berlaku hingga hari ini 31 Desember 2021.
Baca Juga: 7 Penyebab Timbulnya Jerawat Menurut Dokter Richard Lee, Satu di Antaranya karena Memendam Perasaan
1. Jl. Sudirman
2. Jl. MH. Thamrin
3. Jl. Rasuna Said
4. Jl. Fatmawati
5. Jl. Panglima Polim
6. Jl. Singsingamaraja
7. Jl. MT. Haryono
Artikel Rekomendasi