MEDIA JABODETABEK - Ganjil genap Jakarta masih diberlakukan pada hari ini 31 Desember 2021. Simak aturan dan 13 lokasi penyekatan.
Menyusul pemberitaan terkait terdeteksinya virus Omicron di Indonesia, Pemerintah DKI Jakarta kembali memberlakukan kegiatan ganjil genap di 13 titik lokasi penyekatan.
Serangkaian Kebijakan atau aturan ganjil genap di 13 ruas jalan ibu kota Jakarta juga mengacu pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM level 1 Jakarta.
Untuk jam operasional ganjil genap Jakarta yang berlaku pada hari 31 Desember 2021 akan dibagi menjadi dua sesi, yang diberlakukan untuk kendaraan roda empat.
Yang telah dimulai pada pagi hari ini pukul 06.00 - 10.00 WIB, yang nantinya akan diberlakukan kembali di sore hari pukul 16.00 - 21.00 WIB.
Adapun aturan yang berlaku untuk para pengendara roda empat, dimana pada hari ini akan diberlakukan sistem "Ganjil" sesuai dengan pemberlakuan tanggal ganjil genap Jakarta.
Baca Juga: Jadwal Film Akhir Tahun di Trans7: Film Munafik Tayang Malam Ini di Movievaganza Spesial Tahun Baru
Jadi, bagi anda yang akan melintasi 13 titik lokasi penyekatan ganjil genap, untuk memperhatikan plat nomor kendaraan Anda.
Artikel Rekomendasi