MEDIA JABODETABEK - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya masih memberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta.
Hari ini 29 Desember 2021 ganjil genap tetap diberlakukan di 13 titik yang sudah ditetapkan selama PPKM.
Kendaraan yang boleh melintas hanya yang plat nomornya sesuai dengan tanggal saat melintas, hari ini tanggal ganjil maka kendaraan dengan plat nomor ganjil yang diperbolehkan.
Baca Juga: Update Info Layanan SIM Keliling untuk Wilayah Bekasi Hari Ini, Rabu 29 Desember 2021
Tujuan diberlaukannya ganjil genap untk membatasi mobilitas dan volume kendaraan di Jakarta selama masa PPKM level 1.
Pembatasan kendaraan dengan sistem gage berlaku dari hari Senin sampai Jumat.
Adapun jadwal jam operasionalnya diberlakukan dua kali dalam sehari yakni pagi pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan sore mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Bagi pengemudi yang melanggar kawasan ganjil genap akan dikenakan sangsi tilang baik secara manual dengan petugas yang ada di lapangan maupun sistem tilang elektronik ETLE.
Artikel Rekomendasi