Ganjil genap akan mulai diberlakukan pada tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Melalui Instagram @tmcpolresbogor, untuk pelaksanaan jam operasional ganjil genap akan dilihat melalui situasi arus lalu lintas di lapangan.
Pemberlakuan ini mengacu pada aturan yang diterapkan selama PPKM Nataru Level 2 atas Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021.***
Artikel Rekomendasi